Thoharoh: Mensucikan Diri dari Hadas dan Najis dalam Islam Dalam agama Islam, thoharoh atau penyucian diri memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian spiritual seorang Muslim. Bagian dari thoharoh adalah membersihkan diri dari hadas kecil, menghilangkan hadas besar seperti janabah, dan menghilangkan najis. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang mensucikan diri dari najis dalam Islam. Hadas adalah sebuah status hukum dalam agama Islam yang tidak berkaitan dengan fisik seseorang. Hadas terjadi sebagai akibat dari beberapa perbuatan tertentu, misalnya setelah buang air kecil atau buang air besar. Ketika seseorang berada dalam keadaan hadas, dia dilarang melaksanakan sholat hingga melakukan tindakan pembersihan yang disyaratkan. Najis, di sisi lain, adalah kotoran yang memiliki fisik dan benda nyata. Mensucikan najis berarti menghilangkan benda kotor tersebut. Najis secara bahasa berarti kotoran, sedangkan dalam konteks hukum agama Islam, najis merujuk pada sesuatu yang kotor dan dapat mencegah kesahihan sholat. Syarat utama untuk menentukan apakah suatu benda adalah najis atau tidak adalah dengan berpedoman pada wahyu atau ajaran agama. Sebagai contoh, tanah dianggap suci dalam hukum Islam, meskipun secara fisik dapat terlihat kotor. Air liur dan ingus, meskipun kotor, bukan termasuk dalam kategori najis. Hukum najis dalam agama Islam memiliki beberapa implikasi dan ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Boleh untuk menyentuh benda najis.
- Najis menjadi salah satu syarat dalam beberapa ibadah tertentu, seperti shalat, thawaf di Ka'bah, dan i'tikaf.
- Benda najis haram untuk dikonsumsi. Setiap benda yang dikategorikan sebagai najis tidak boleh dimakan. Namun, penting untuk membedakan bahwa tidak semua benda yang haram dimakan dianggap najis, seperti racun tikus.
- Haram untuk digunakan dalam istinja (membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil), seperti kotoran unta yang sudah kering.
- Haram untuk bersentuhan dengan tempat-tempat yang dianggap suci dalam agama, seperti masjid, mushaf (kitab suci Al-Qur'an), atau kitab-kitab syariah.
- Haram untuk diperjualbelikan.
Pemateri : Ustaz Muhammad Abdul Wahab
Pelaksanaan : 26 Maret 2023
Tema : Titik Krtis Wudhu
Pencatat : Isma'ul Ahmad