Titik Kritis Wudhu

 


  Thoharoh: Mensucikan Diri dari Hadas dan Najis dalam Islam Dalam agama Islam, thoharoh atau penyucian diri memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian spiritual seorang Muslim. Bagian dari thoharoh adalah membersihkan diri dari hadas kecil, menghilangkan hadas besar seperti janabah, dan menghilangkan najis. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang mensucikan diri dari najis dalam Islam. Hadas adalah sebuah status hukum dalam agama Islam yang tidak berkaitan dengan fisik seseorang. Hadas terjadi sebagai akibat dari beberapa perbuatan tertentu, misalnya setelah buang air kecil atau buang air besar. Ketika seseorang berada dalam keadaan hadas, dia dilarang melaksanakan sholat hingga melakukan tindakan pembersihan yang disyaratkan. Najis, di sisi lain, adalah kotoran yang memiliki fisik dan benda nyata. Mensucikan najis berarti menghilangkan benda kotor tersebut. Najis secara bahasa berarti kotoran, sedangkan dalam konteks hukum agama Islam, najis merujuk pada sesuatu yang kotor dan dapat mencegah kesahihan sholat. Syarat utama untuk menentukan apakah suatu benda adalah najis atau tidak adalah dengan berpedoman pada wahyu atau ajaran agama. Sebagai contoh, tanah dianggap suci dalam hukum Islam, meskipun secara fisik dapat terlihat kotor. Air liur dan ingus, meskipun kotor, bukan termasuk dalam kategori najis. Hukum najis dalam agama Islam memiliki beberapa implikasi dan ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
  1. Boleh untuk menyentuh benda najis.
  2. Najis menjadi salah satu syarat dalam beberapa ibadah tertentu, seperti shalat, thawaf di Ka'bah, dan i'tikaf.
  3. Benda najis haram untuk dikonsumsi. Setiap benda yang dikategorikan sebagai najis tidak boleh dimakan. Namun, penting untuk membedakan bahwa tidak semua benda yang haram dimakan dianggap najis, seperti racun tikus.
  4. Haram untuk digunakan dalam istinja (membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil), seperti kotoran unta yang sudah kering.
  5. Haram untuk bersentuhan dengan tempat-tempat yang dianggap suci dalam agama, seperti masjid, mushaf (kitab suci Al-Qur'an), atau kitab-kitab syariah.
  6. Haram untuk diperjualbelikan.
Namun, mazhab Hanafi memiliki pendapat yang sedikit berbeda terkait hukum najis. Mereka memperbolehkan benda najis tertentu untuk diperjualbelikan, seperti pupuk kandang atau anjing yang digunakan sebagai penjaga rumah. Selain itu, penting untuk mencatat bahwa pernyataan bahwa orang musyrik adalah najis, menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur), berlaku untuk keyakinan atau akidah mereka, bukan secara fisik pada tubuh mereka. Sebagai contoh, Nabi Muhammad SAW pernah meminum susu dari wadah yang sama dengan seorang non-Muslim, menunjukkan bahwa keberagaman keyakinan tidak menjadikan seseorang secara fisik menjadi najis. Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan antara status najis secara hukum dengan perlakuan terhadap individu berdasarkan keyakinannya. Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kesucian merupakan aspek penting dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari. Thoharoh, termasuk mensucikan diri dari hadas kecil dan najis, adalah salah satu cara untuk memelihara kesucian diri dan menjaga hubungan spiritual dengan Allah SWT. Dengan memahami prinsip-prinsip thoharoh dan hukum terkait hadas dan najis, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kebersihan. Menghilangkan hadas kecil, menjauhi najis, dan menghormati ketentuan-ketentuan thoharoh adalah bagian penting dalam mencapai kesucian spiritual dan keberkahan dalam ibadah. Dalam praktik sehari-hari, umat Muslim diajarkan untuk memperhatikan kebersihan tubuh dan lingkungan, serta menjaga kebersihan tempat-tempat ibadah. Pemahaman yang baik tentang thoharoh dan pengertian yang mendalam tentang hadas dan najis akan membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan dan kesucian. Dalam Islam, kesucian bukan hanya dalam konteks fisik semata, tetapi juga mencakup aspek spiritual dan moral. Dengan menjaga kebersihan diri dan menjauhi hal-hal najis, umat Muslim dapat meningkatkan kualitas ibadahnya dan mencapai kedekatan yang lebih dalam dengan Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan memahami prinsip-prinsip thoharoh, termasuk hadas dan najis, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, umat Muslim dapat membangun hubungan yang lebih erat dengan Allah SWT dan menjalankan ibadah dengan hati yang bersih dan suci.


Pemateri            : Ustaz Muhammad Abdul Wahab Pelaksanaan     : 26 Maret 2023 Tema         : Titik Krtis Wudhu
Pencatat            : Isma'ul Ahmad
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak