Definisi Nikah
Nikah, dalam arti harfiahnya, berarti bersatu atau berkumpul. Namun, makna nikah dalam Islam jauh lebih mendalam daripada sekadar bersatu secara fisik. Nikah mengandung dua makna penting, yaitu berkumpul dalam badan dan cita-cita atau ideologi.
Salah satu aspek penting dalam nikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Dalam Islam, terdapat beberapa hukum yang hanya dapat dilakukan ketika seseorang sudah menikah. Misalnya, kewajiban bagi seorang suami untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta tanggung jawab bagi perempuan yang sedang hamil dalam fikih hamil. Selain itu, terdapat juga aturan-aturan dalam fikih talak yang hanya berlaku ketika seseorang telah menikah.
Menikah juga memiliki makna spiritual, di mana minimal ada dua dosa yang tertutup melalui pernikahan. Dua dosa tersebut berkaitan dengan syahwat, yaitu hasrat dan keinginan seksual yang terkendali. Dalam ajaran Islam, tidak ada rahib atau orang yang hidup dalam kesucian total. Sebagaimana para rahib dilarang menikah dan mereka hanya boleh makan nasi putih sebagai tanda kehidupan yang sederhana. Bagi umat Muslim, makanan yang halal adalah prinsip utama, kecuali makanan yang diharamkan secara tegas.
Hukum Nikah
Dalam hukum Islam, ada empat klasifikasi hukum terkait pernikahan. Pertama, wajib, yang berarti seseorang sudah siap secara mental dan fisik untuk menikah. Kedua, sunnah, yang berarti seseorang sudah siap, tetapi belum memiliki calon pasangan. Ketiga, makruh, yang berarti seseorang pernah menghamili anak orang dan kemudian menikahi wanita baik-baik lainnya. Keempat, haram, yang berarti menikahi mahram, atau pelaku dosa besar.
Fitrah bagi laki-laki yang sudah memiliki uang, yaitu berbagi dengan orang lain. Namun, bagi perempuan, tidak ada kewajiban yang sama terkait fitrah ini.
Rukun Nikah
Rukun-rukun dalam pernikahan adalah sebagai berikut. Pertama, harus ada calon pasangan yang telah dipilih dan disetujui oleh kedua belah pihak. Kedua, pernikahan harus memiliki wali yang bertanggung jawab dalam proses pernikahan. Ketiga, pernikahan juga membutuhkan saksi-saksi yang hadir untuk menyaksikan ijab kabul atau pernyataan resmi pernikahan. Keempat, ijab kabul merupakan tindakan saling memberikan pernyataan ijab (permintaan) dan kabul (penerimaan) antara mempelai pria dan wanita. Terakhir, pernikahan juga melibatkan mahar, yaitu pemberian atau tanda kasih dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai tanda keseriusan dan tanggung jawab.
Kriteria Memilih Pasangan
Kriteria dalam memilih pasangan hidup juga memiliki peran penting dalam pernikahan. Untuk laki-laki, kriteria yang perlu dipertimbangkan antara lain memiliki pemahaman agama yang baik, kemampuan untuk menafkahi keluarga, serta kesehatan jasmani dan rohani yang cukup. Pemahaman agama yang baik akan membantu laki-laki dalam menjalankan perannya sebagai kepala keluarga dan memimpin keluarga dengan prinsip-prinsip agama yang benar. Kemampuan untuk menafkahi keluarga juga menjadi faktor penting agar dapat memberikan kehidupan yang layak bagi pasangan dan anak-anak.
Sementara itu, untuk perempuan, kriteria yang perlu diperhatikan adalah memiliki agama yang baik, minimal dalam medsos (media sosial) tidak mengumbar aurat atau perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Agama yang baik akan memberikan landasan moral dan etika yang kuat dalam menjalani pernikahan, serta kemampuan untuk mengemban peran sebagai istri dan ibu yang bertanggung jawab. Kesehatan jasmani dan rohani yang baik juga penting agar perempuan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Dalam kesimpulannya, nikah memiliki makna yang mendalam dalam agama Islam. Selain menjadi ibadah yang dianjurkan, pernikahan juga membawa banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Dalam memilih pasangan hidup, kriteria yang meliputi pemahaman agama, kemampuan menafkahi, serta kesehatan jasmani dan rohani menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan. Dengan memenuhi rukun-rukun pernikahan dan menjalani hubungan dengan penuh cinta, komunikasi, dan kesetiaan, diharapkan pernikahan dapat menjadi landasan yang kuat dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Pemateri: Ustaz Amar Ar-Risalah Pencatat: Isma'ul Ahmad Tempat: Kompleks Masjid Al-Azhar Waktu: Ahad, 25 Juni 2023